
Dian Agustiani istri dan Ronny Bara Pratama anak dari Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung mengaku tidak mengetahui asal-usul uang sebesar Rp1 triliun dan emas yang disita Kejaksaan Agung dari kediaman terdakwa suap dan/atau gratifikasi tersebut.
“Terkait uang-uang tadi, saksi tidak tahu apakah itu hasil usaha atau apa?” tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung kepada Dian Agustiani pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Senin (28/4/2025).
“Tidak,” jawab Dian.
Dian membenarkan bahwa sejumlah uang disita dari brankas yang ada di rumahnya. Selama tinggal di rumah mewah itu, ia mengaku tidak pernah mengecek ataupun membuka brankas dimaksud.
Dian mengaku tidak mengetahui kodenya. Ia juga mengaku tidak pernah menanyakan isi dari brankas tersebut kepada suaminya.
“Tidak pernah,” katanya.
Begitu pula dengan asal usul emas yang disita Kejaksaan Agung dari rumahnya, Dian mengaku tidak tahu.
“Saksi tidak mengetahui asal usulnya dari mana, ya?” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Dian.
Sementara itu, Ronny Bara Pratama mengatakan bahwa total uang yang disita dari kediamannya senilai Rp1,2 triliun. Jumlah itu sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya (dolar Singapura) berapa, saya langsung disampaikan bahwa ‘Ini kami bawa dengan total nilai segini’,” ucapnya.
Selain itu, Ronny mengatakan bahwa total emas yang disita dari rumahnya seberat 51 kilogram.
“Kalau enggak salah,” imbuhnya.
Emas tersebut, kata Ronny, disita dari berbagai tempat di rumahnya. Namun, Ronny mengaku tidak mengetahui asal-usul emas tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa ayahnya, tidak pernah bercerita terkait kepemilikan logam mulia itu.
“Tidak tahu, tidak pernah (bercerita ke) saya,” ucapnya.
Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp5 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama Lisa Rachmat penasihat hukum Ronald Tannur, dengan tujuan suap kepada Hakim Agung Soesilo yang merupakan hakim ketua dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Gratifikasi yang diterima Zarof meliputi uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai 71,07 juta dolar Singapura; uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak Rp5,67 miliar; uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) senilai 1,39 juta dolar AS; serta uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, dan 50 dolar Singapura senilai 316.450 dolar Singapura.
Kemudian, uang pecahan 500 euro, 200 euro, dan 100 euro senilai 46.200 euro; uang pecahan 1.000 dolar Hong Kong dan 500 dolar Hong Kong senilai 267.500 dolar Hong Kong; serta logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram dan jenis emas Antam Kepingan 100 gram seberat 46,9 kilogram.
Ditemukan pula 14 buah amplop cokelat dan putih berisikan uang pecahan mata uang asing dan rupiah, uang pecahan mata asing dan rupiah lainnya, dompet berisi logam mulia emas lainnya, sertifikat berlian, serta kuitansi toko emas mulia.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ant/ris/iss)