
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menata ulang izin pendirian tenda hajatan yang menggunakan badan jalan. Aturan itu akan dibahas bersama kepolisian guna menjaga keseimbangan antara kepentingan warga yang menggelar hajatan dan pengguna jalan lain.
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya mengatakan, pembahasan itu merespons banyaknya laporan dan masukan dari masyarakat soal penutupan jalan akibat acara hajatan di beberapa wilayah kota.
“Kami menyadari betul bahwa warga Surabaya kalau bulan-bulan tertentu pasti banyak hajatan. Karena itu kami ingin berkoordinasi dengan kapolsek dan Polrestabes (Surabaya) terkait penggunaan jalan,” ujar Eri saat mengudara di program Wawasan Suara Surabaya, Selasa (21/10/2025).
Menurut Eri, Pemkot bersama kepolisian akan merumuskan aturan teknis yang lebih jelas, termasuk ukuran area yang boleh digunakan, bentuk pengumuman ke warga, dan batas waktu sosialisasi sebelum acara digelar.
“Kalau penggunaan jalan untuk hajatan, maka kalaupun diizinkan oleh kapolsek, ukurannya berapa, dan pengumumannya seperti apa. Itu yang kami rumuskan bersama agar masyarakat sudah tahu sejak awal,” ucapnya.
Eri menyebutkan, salah satu masalah yang sering muncul adalah penutupan jalan tanpa pemberitahuan, yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga lain. Biasanya, digunakan tiga per empat jalan, bahkan ada yang sampai menutup jalan tersebut secara penuh tanpa ada pengumuman sebelumnya.
Wali Kota Surabaya menjamin aturan yang dibahas nantinya tidak cuma menargetkan hajatan di dalam kampung atau perumahan, tetapi fokus pada penggunaan jalan raya yang merupakan jalur umum.
“Biasanya kalau di kampung itu masyarakatnya sudah saling kenal dan saling bantu. Tapi kalau di jalan raya atau jalan utama, itu beda, karena menyangkut banyak pengguna,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eri menegaskan, penggunaan jalan untuk hajatan termasuk dalam izin keramaian dan fungsi jalan, yang menjadi kewenangan kepolisian. Karena itu, Pemkot akan memperkuat komunikasi dengan polsek agar proses izin lebih transparan dan tersosialisasi.
“Kalau ada kegiatan menggunakan jalan raya, itu harus ada izin dari kepolisian. Jadi kami berharap ketika izin itu keluar, masyarakat sudah tahu beberapa hari sebelumnya dan tahu seberapa lebar jalan yang dipakai,” jelasnya.
Nantinya, dari tingkat RT/RW juga akan dilibatkan untuk menjamin komunikasi di tingkat bawah berjalan baik. Menurutnya, banyak RT/RW tidak mengetahui sudah keluar atau tidaknya izin dari polsek terkait kegiatan warga.
“Nah, ini yang akan kami giatkan lagi, supaya RT-RW juga tahu, bisa ikut memberikan pengamanan dan pengaturan jalan,” ungkapnya.
Gedung Serbaguna Sebagai Solusi Hajatan
Sebagai alternatif agar warga tidak menutup jalan, Eri menjelaskan Pemkot Surabaya sudah membangun gedung serbaguna di hampir setiap kelurahan. Tempat itu menurutnya bisa dimanfaatkan secara gratis untuk kegiatan masyarakat, termasuk acara pernikahan dan hajatan keluarga.
“Kalau gedungnya digunakan untuk hajatan, gratis. Tapi yang melayani di sana, seperti katering, rias, atau dekorasi, harus dari UMKM yang terdaftar di kelurahan itu,” paparnya.
Langkah ini, kata Eri, bukan hanya untuk menata ruang publik, tapi juga menggerakkan ekonomi warga sekitar. “Kami ingin pergerakan ekonomi dari masyarakat Surabaya untuk masyarakat Surabaya. Karena itu UMKM sekitar ikut terlibat,” katanya.
Di sisi lain, Eri mengakui belum semua kelurahan memiliki fasilitas tersebut. Alasannya, pemkot memprioritakan pembangunan sektor lain seperti perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), pengentasan kemiskinan, hingga program pendidikan dan kesehatan.
Meski demikian, dia menegaskan kalau Pemkot Surabaya berkomitmen untuk memperluas pembangunan gedung serbaguna itu secara bertahap.
Pada kesempatan itu, Eri Cahyadi juga menegaskan, jika memang tidak ada pilihan selain menggunakan jalan, izin dan sosialisasi tetap wajib dilakukan.
“Kalau memang tidak ada tempat lain, dan harus di jalan, maka Polsek bersama Pemkot harus umumkan beberapa hari sebelumnya. Jadi masyarakat tidak kaget,” tukasya. (bil/rid)