
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan (Mendag), dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 di Kemendag.
Melansir Antara, tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Menurut jaksa, salah satu hal yang memberatkan adalah sikap Tom Lembong yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menilai perbuatan Lembong tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Meski demikian, jaksa mempertimbangkan bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya sebagai hal yang meringankan.
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, termasuk dengan Charles Sitorus mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), yang juga menjadi terdakwa.
Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat tindakannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Di sisi lain, usai persidangan, Tom Lembong menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa dan menilai bahwa isi tuntutan tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan.
“Saya pribadi siap menghadapi tuntutan apa pun, tapi sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif, bahkan sejak saat dipanggil sebagai saksi,” ujarnya kepada awak media.
Tom mengaku selalu hadir dalam proses hukum, datang tepat waktu, bahkan mengikuti pemeriksaan hingga larut malam tanpa didampingi kuasa hukum.
“Sudah delapan bulan saya ditahan. Tapi itu tidak tercermin dalam tuntutan. Padahal saya sudah berusaha menciptakan suasana kondusif dari pihak terdakwa,” tambahnya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum Tom Lembong. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kebijakan strategis nasional di sektor pangan, khususnya dalam pengaturan impor gula. (ant/bil/iss)