
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas perkara ini sudah tahap satu, sudah diajukan ke JPU untuk diteliti,” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025) dilansir Antara.
Adapun pada Rabu (11/6/2025) kemarin, penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, salah satunya Elia Massa Manik mantan Direktur Utama PT Pertamina.
Harli mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan langkah koordinasi antara penyidik pada Jampidsus dengan JPU dalam rangka memperkuat pembuktian.
“Kita harapkan ini segera bisa dilimpahkan ke penuntutan dan persidangan,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), pada tahun 2018-2023.
Sembilan tersangka itu yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dan Maya Kusmaya (MK) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, Edward Corne (EC) VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (ant/bil/ham)