
Jan Hwa Diana dan Handy Soenarjo, pasangan suami istri pemilik UD Sentoso Seal yang sempat terlibat kasus penahanan ijazah karyawan, divonis hakim 6 bulan penjara atas kasus perusakan mobil.
Putusan hukuman Diana dan suami disampaikan oleh Safruddin yang bertindak sebagai hakim ketua, di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/9/2025) kemarin.
Dalam sidang, Safruddin mengungkapkan bahwa Dia dan suami terbukti bersalah dengan melakukan perusakan mobil korban yakni, Paul Stevanus dan Yanto.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan perusakan mobil korban. Maka, menjatuhkan vonis terdakwa masing-masing pidana penjara selama 6 bulan,” ungkap hakim.
Atas vonis itu, Diana mengaku masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya atas vonis tersebut.
Untuk diketahui, Jan Hwa Diana tidak hanya terlibat kasus penahanan ijazah karyawan, tapi juga perusakan mobil terhadap dua rekannya yakni, Paul dan Yanto.
Kasus ini bermula waktu Diana dan suaminya meminta ke Paul untuk dibuatkan kanopi di lantai 5 rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya, 2024 lalu. Paul menyebut progres pengerjaan kanopi di rumah Diana ketika itu sudah hampir rampung.
“Saya sudah kerjakan, itu kan kanopi yang bisa jalan pakai motor, bukan yang diam. Saya nilai kerjaan saya sudah ini (selesai) 75 persen,” kata Paul, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Karena pengerjaan sudah hampir selesai, Paul berniat mengangkut lebih dulu sejumlah peralatan di rumah Diana. Peralatan yang digunakan selama membangun kanopi itu ada yang milik pribadi dan sewa.
Untuk mengangkut berbagai peralatan itu, Paul mengajak salah satu temannya yakni Nimus. Dia pun turut membawa sebuah mobil sedan dan pikap.
“Ada satu kotak alat, satu botol oksigen karena saya mengerjakan besi, terus yang ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah,” tuturnya.
Namun Diana dan suaminya melarang mereka berdua mengemasi alat dan pergi dari rumahnya. Bahkan, kata Paul, Diana sempat meneriakinya dengan sebutan maling.
“Waktu kita lagi menurunkan alat, Bu Diana dengan suaminya Pak Handi itu datang. Melihat saya keluarkan alat, tanpa tanya apapun langsung diteriaki maling-maling,” ujarnya.
Kemudian, kata Paul, owner CV Sentoso Seal itu menyuruh salah satu anaknya beserta karyawannya untuk merusak ban kedua mobil yang dibawa Paul dan Nimus.
Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena kendaraannya rusak. Paul mengatakan, ban mobilnya dicopot sedangkan ban milik Nimus sampai digerinda.
“Mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Paul menduga, Diana meminta supaya uang DP dari pengerjaan kanopi tersebut dikembalikan. Sedangkan, pihak kontraktor itu memiliki kontrak menyelesaikan atap rumah senilai Rp400 juta.
Dari runtutan peristiwa itu Paul serta Nimus beserta kuasa hukumnya melaporkan Diana sekeluarga ke Polrestabes Surabaya.(kir/iss)