Kamis, 5 Juni 2025

Jasa Marga Beri Diskon 20 Persen di 9 Ruas Tol saat Iduladha dan Libur Sekolah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Suasana di Gerbang Tol Cikampek dilewati ratusan ribu kendaraan mengarah ke Timur, Kamis (27/3/2025). Foto: Jasa Marga

PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen di sembilan ruas jalan tol, baik di Jawa maupun Sumatera, selama periode libur Iduladha dan libur sekolah.

Hanya saja Jasa Marga belum dapat merinci ruas tol apa saja yang akan diberlakukan diskon, dilansir dari Antara pada Selasa (3/6/2025).

“Sembilan ruas ini sedang kami ajukan kepada pak Menteri Perhubungan, juga badan pengatur jalan tol (BPJT), segera akan kami publikasikan, tetapi 9 ruas ini signifikan karena pasti dilewati ketika masyarakat liburan,” kata Rivan Achmad Purwantono Direktur Utama Jasa Marga.

Ia juga belum dapat membocorkan tanggal pemberlakuan diskon tarif tol tersebut. Rivan hanya menyebut diskon akan berlaku selama sepuluh hari selama libur Iduladha, awal libur sekolah, dan akhir libur sekolah.

“Lebih banyak daripada lebaran. Nanti akan dilaksanakan di beberapa ruas ini di tanggal-tanggal tertentu. Jadi tidak dibuka secara penuh,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Dody Hanggodo Menteri Pekerjaan Umum (PU) mengatakan bahwa diskon tarif tol sebesar 20 persen itu akan diberlakukan selama sepuluh hari pada Juni—Juli, termasuk diskon saat Iduladha pada 6 Juni.

“(Diskon) ada lagi di awal libur sekolah, dan terakhir saat mau kembali masuk sekolah. Jadi total sepuluh hari,” kata Dody.

Adapun berdasarkan kalender pendidikan tahun ajaran 2024/2025, libur sekolah dimulai pada 28 Juni—13 Juli 2025.

Diskon tarif tol merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah Prabowo Subianto sebagai salah upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain diskon tarif tol, paket stimulus tersebut juga mencakup diskon tiket transportasi, penebalan bantuan sosial berupa tambahan kartu sembako senilai Rp200 ribu per bulan dan 10 kg beras untuk 18,3 juta penerima, dan bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Terakhir, diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50 persen yang berlaku selama enam bulan untuk pekerja di sektor padat karya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 5 Juni 2025
29o
Kurs