
Jemaah calon haji Indonesia diingatkan agar tidak berpindah hotel secara mandiri tanpa melapor kepada petugas.
Hal ini penting untuk memastikan akurasi data jemaah dan kelancaran layanan selama proses puncak ibadah haji.
“Pemerintah saat ini sedang menata ulang data akomodasi jemaah, termasuk yang bergabung dengan keluarga, pasangan, atau lansia dengan pendampingnya,” kata Hilman Latief Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).
“Oleh karena itu, kami minta dengan sangat agar jemaah yang berpindah hotel melapor ke petugas,” tegas Hilman dilansir laman resmi Kemenag, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Hilman, ada beberapa jemaah yang terpisah hotel dengan pasangannya (suami dengan istri, orang tua dengan anak, lansia/disabilitas dengan pendampingnya) akibat perbedaan syarikah.
Hal ini kemudian telah diselesaikan, dengan adanya kebijakan penggabungan yang dikeluarkan Kemenag.
Namun, sebagian jemaah diketahui telah berpindah hotel secara inisiatif sendiri tanpa koordinasi dengan petugas kloter dan dilakukan sebelum kebijakan penggabungan diterbitkan.
Hal ini berpotensi menimbulkan masalah pada saat pergerakan besar ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Oleh karena itu, Hilman meminta seluruh jemaah yang telah berinisiatif sendiri untuk pindah hotel, agar melaporkan ke petugas kloter atau sektornya.
“Kita ingin memastikan tidak ada jemaah yang tercecer. Semua yang sudah sampai di Tanah Suci harus tercatat dan terlayani dengan baik saat puncak haji nanti. Karena itu, pendataan akurat sangat krusial,” ujarnya.
Hilman menambahkan, proses pendataan ulang ini dilakukan pemerintah bersama perusahaan penyedia layanan, dan didukung sistem pelaporan digital serta koordinasi lintas sektor.
Langkah ini juga bagian dari evaluasi terhadap dinamika yang sempat terjadi pada awal keberangkatan jemaah.
Ia juga meminta jemaah untuk disiplin dan aktif berkoordinasi dengan petugas kloter atau sektor, terutama saat membutuhkan penyesuaian tempat tinggal. (saf/ipg)