
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menargetkan penarikan seluruh aset lahan dan bangunan miliknya di Jawa Timur yang masih dikuasai pihak lain, dapat selesai dalam waktu maksimal empat tahun ke depan.
Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso Executive Vice President Non Railway Assets PT KAI Persero menyebut, aset itu saat ini banyak dimanfaatkan oleh pihak pribadi maupun dikomersialkan tanpa dasar hukum yang sah.
“Ada mispersepsi bahwa selama ini tanah negara yang dikelola KAI bisa dikuasai, dimiliki tanpa hak, kemudian ditempati secara turun-temurun. Semua harus ada landasan hukum,” ujarnya usai Forum Group Discussion bertajuk “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI” di Surabaya, Selasa (24/6/2025).
Surabaya menjadi wilayah dengan jumlah aset KAI terbanyak yang dikuasai pihak lain. Berdasarkan data dari Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, tercatat ada 5.464.357 meter persegi lahan dan bangunan yang belum kembali ke tangan KAI.
Setelah Surabaya, wilayah Madiun dan Jember menyusul sebagai daerah dengan jumlah aset terbanyak yang belum dikelola langsung oleh perusahaan.
“Kami terus berproses sesuai, baik arahan narsum, baik nanti kita sertifikatkan, upaya mitigasi,” bebernya.
PT KAI menargetkan seluruh aset tersebut dapat diamankan dan disertifikasi sepenuhnya dalam jangka waktu tiga hingga empat tahun ke depan.
Sementara itu, Dadan Rudiansyah Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI menyampaikan, saat ini KAI mengelola total aset tanah seluas 327.825.712 meter persegi di berbagai wilayah operasional.
Jumlah tersebut mencakup 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas. (lta/saf/ipg)