Rabu, 12 November 2025

Kakorlantas: Penyitaan Jadi Langkah Hukum Terakhir Penanganan Balap Liar

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Irjen Pol. Agus Suryonugroho Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Antara

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan, penyitaan kendaraan menjadi langkah penegakan hukum terakhir yang dilakukan petugas di lapangan, dalam operasi penanganan balap liar.

“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” kata Irjen Pol. Agus Suryonugroho Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri di Jakarta, Senin (3/11/2025) yang dikutip Antara.

Agus menerangkan, dalam operasi “Patroli Presisi Berperisai Cahaya” yang dikhususkan untuk menertibkan balap liar, dia telah menginstruksikan polisi lalu lintas (polantas) di tingkat Polda hingga Polres untuk meningkatkan patroli di jam-jam rawan.

“Kehadiran polantas di jalan diharapkan mampu mencegah munculnya niat melakukan pelanggaran serta menegaskan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban,” katanya.

Tapi, apabila pencegahan belum efektif, dia memerintahkan petugas untuk melakukan pembubaran dengan cara yang aman, diikuti pembinaan sosial bagi para pelaku, terutama remaja.

Dari sisi penegakan hukum, Agus mengatakan 95 persen pelanggaran lalu lintas akan ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, sementara lima persen sisanya dilakukan dengan tilang manual, terutama terhadap kasus yang membutuhkan tindakan langsung seperti balap liar.

Dia menegaskan, penyitaan kendaraan merupakan langkah hukum terakhir yang dilakukan petugas di lapangan.

Menurutnya, ukuran keberhasilan operasi bukan pada banyaknya jumlah tilang, melainkan pada menurunnya angka pelanggaran dan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Korlantas Polri berkomitmen untuk memperkuat kehadiran polantas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat,* katanya.

Dia juga menegaskan, operasi penanganan balap liar harus dilakukan secara humanis, profesional, dan berintegritas tinggi. Agus meminta seluruh personel polantas bersikap tegas, tetapi tetap memberikan rasa hormat serta aman bagi masyarakat.

“Setiap personel di lapangan diharapkan dapat menjadi teladan dalam disiplin, profesionalitas, dan kepedulian terhadap keselamatan publik. Kehadiran polantas di jalan merupakan wujud nyata peran negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan,” tandasnya.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 12 November 2025
27o
Kurs