Irjen Pol. Agus Suryonugroho Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan mengevaluasi mendalam Pasal 134 Undang Undang 22 Tahun 2009 terkait kebijakan moratorium atau pembekuan sementara sirene.
Pembekuan sementara sirene, rotator, dan strobo yang dilatarbelakangi karena ada gerakan masyarakat itu, akan dievaluasi dengan benar-benar menerapkan selektif prioritas.
“Tamu kenegaraan boleh, kalau mau ke kantor enggak usah (hanya karena) tergesa-gesa pakai sirene,” ucapnya mengudara di program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (2/12/2025).
Termasuk Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 poin g, tentang pengawalan terhadap kendaraan dengan kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan kepolisian akan dievaluasi.
“Mungkin semuanya (termasuk dihapus). Tapi regulasi ini harus proses. Pada pasal itu jadi evaluasi mendalam. Kalo seseorang memohon in ikan kepentingan tertentu dikawal, kita lakukan, tapi sirine dikurangi bahkan tidak perlu. Dulu kadang-kadang siapapun yang buat surat pengawalan kita kawal tetap ada, tapi sirine dan strobo ini jadi prioritas,” ucapnya lagi.
“Semuanya apabila kehendak masyarakat, akan kita tindaklanjuti kan kepentingan bersama,” tegasnya.
Ia menegaskan komitmen Polri untuk membangun budaya tertib lalu lintas, dan kehadirannya untuk masyarakat demi keselamatan semua jiwa.
“Ada 3 teori, lalu lintas sebagai cermin budaya bangsa, urat nadi kehidupan, dan modernisasi. Lompatan transformasi digital perlu mempercepat transparan melayani masyarakat. Polri akan hadir mendengarkan, hadir melayani masyarakat, ini semua untuk keselamatan jiwa,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aturan ini berlaku secara nasional, selama evaluasi UU Lalu Lintas yang mengatur kebijakan ini masih berlangsung. Sejak diumumkan pertama kali Sabtu (20/9/2025) lalu, pantauannya para pejabat tertib. Bahkan Prabowo Subianto Presiden RI tidak menggunakan “Tot Tot Wuk Wuk” lagi.
Melansir laman resmi korlantaspolri.go.id berikut isi Pasal 134:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
f. Iring-iringan pengantar jenazah,
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (lta/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
