Selasa, 2 Desember 2025

Kakorlantas Polri Tegaskan Moratorium Tot Tot Wuk Wuk Berlaku Nasional, Presiden Juga Tertib

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Irjen Pol. Agus Suryonugroho Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri. Foto: Divisi Humas Polri

Irjen Pol. Agus Suryonugroho Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan moratorium atau pembekuan sementara sirene dan rotator di jalan raya berlaku nasional. Bahkan Prabowo Subianto Presiden RI juga tertib tidak lagi menggunakan.

Saat mengudara di program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (2/12/2025) pagi ia menyebut, pembekuan ini dilakukan untuk kategori kondisi tidak gawat. Pengawalan tetap dilakukan, tapi ada seleksi prioritas untuk menyalakan sirine, rotator, dan strobo pada pejabat tertentu.

“Kami mendapat dukungan dari maysarakat, para pejabat melaksanakan itu, dikawal tidak menggunakan sirene,” paparnya.

Aturan ini berlaku secara nasional, selama evaluasi UU Lalu Lintas yang mengatur kebijakan ini masih berlangsung. Sejak diumumkan pertama kali Sabtu (20/9/2025) lalu, pantauannya para pejabat tertib. Bahkan Prabowo Subianto Presiden RI tidak menggunakan “Tot Tot Wuk Wuk” lagi.

“Agar jadi perhatian karena (sebelumnya ada) gerakan masyarakat (yang mendorong pembekuan), Polri segera merespons. Keputusan kami mendapat respons positif oleh masyarakat. Semuanya untuk keselamatan bersama,” ucapnya.

“Kita harus menuju Indonesia lebih tertib karena lalu lintas cermin budaya bangsa,” tegasnya.

Artinya, bupati dan wali kota dan semua pejabat daerah juga harus mematuhi, kecuali situasi mendadak yang harus menggunakan pengawalan dengan sirene.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Selanjutnya, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (lta/ham)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 2 Desember 2025
31o
Kurs