
Irjen Pol Nanang Avianto Kapolda Jawa Timur menegaskan bakal melakukan proses hukum dalam peristiwa ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo hingga menelan 13 korban meninggal dunia pada Jumat (3/10/2025).
Kapolda Jatim itu menyebut proses hukum akan mulai dilakukan penyidik setelah operasi rescue dinyatakan selesai.
“Jelas, nanti akan melakukan kegiatan proses (hukum) tapi yang utama sekarang ini adalah masalah kemanusiaannya dulu,” kata Nanang saat meninjau proses evakuasi di Ponpes Al Khoziny, Jumat (3/10/2025) sore.
Untuk sementara ini, Nanang menyebut pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah data-data soal dugaan kegagalan konstruksi gedung ambruk tersebut.
“Jadi nanti gini, ini kan harus dilihat dulu semuanya dari awal. Dari proses yang jatuh ini sudah kita file kan. Kita filmkan. Kita ambil dokumentasinya,” jelasnya.
Nantinya penyidik bakal mempelajari konstruksi gedung tersebut mulai dari lantai dasar hingga lantai atap yang diduga menjadi titik ambruk.
“Jadi ini ada tahapannya dan harus sampai selesai sampai di bawah. Karena kan kita harus tahu konsep membangun itu kan tidak ujuk-ujuk dari atas. Semua ada dari bawah dulu,” jelasnya.
Nanang menegaskan bahwa proses mengusut tragedi gedung ponpes ambruk ini dilakukan berdasarkan keilmuan dan melibatkan pendapat para ahli bidang konstruksi.
“Indikasi awal ya nanti dari teman-teman ahli yang bisa menjelaskan, teman-teman. Jadi nanti kalau sudah ada kan penjelasan itu kan lebih valid karena dengan saintis ya,” tuturnya.
“Saya mohon sabar kepada rekan-rekan sama-sama kita mengikuti. Mudah-mudahan ini segera diselesaikan menemukan keseluruhan (korban) yang hilang ini,” sambungnya.
Sementara itu hingga malam ini, delapan korban sudah dievakuasi. Sehingga korban yang sudah dievakuasi Tim SAR pascakejadian mencapai 26 orang.
Kemudian total korban dalam peristiwa ini sebanyak 116 orang dengan rincian 13 meninggal dunia dan 103 selamat. Namun diduga masih ada puluhan korban terjebak di dalam reruntuhan.(wld/faz)