Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengungkapkan munculnya tren baru penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua senyawa berbahaya, yaitu ketamin dan etomidate, yang belum diatur dalam hukum Indonesia.
Menurut Kapolri, ketamin kini digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara etomidate dicampur dengan liquid vape dan dihisap menggunakan pods.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” kata Listyo Sigit dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Periode Oktober 2024–Oktober 2025 di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan yang dipimpin Prabowo Subianto Presiden, Rabu (29/10/2025), seperti dilaporkan Antara.
Listyo menyebut, Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan kedua senyawa tersebut.
Langkah itu dilakukan agar ketamin dan etomidate dapat dimasukkan dalam daftar resmi narkotika melalui RUU Narkotika atau lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika.

“Maka dari itu, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam RUU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek, dituangkan dalam lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” kata Listyo.
“Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” lanjutnya.
Selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil menangani 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkoba dengan total 214,84 ton. Dari jumlah itu, barang bukti yang diamankan termasuk 27,9 kilogram ketamin dan 18 liter etomidate.
Etomidate sendiri merupakan obat dengan kandungan zat adiktif yang dapat menimbulkan efek kehilangan kesadaran.
Bila dihirup melalui vape, zat ini dapat mengganggu fungsi organ vital, menyebabkan kebingungan, tremor, hingga gangguan keseimbangan tubuh.(ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
