Rabu, 18 Juni 2025

Kartar Surabaya Bersedia Dilibatkan Jadi Petugas Parkir Toko Modern

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Febryan Kiswanto Ketua Kartar Kota Surabaya dalam FGD Wawasan Series Suara Surabaya, Rabu (4/6/2025) di Suara Surabaya Centre. Foto: Chandra suarasurabaya.net

Karang Taruna Kota Surabaya bersedia terlibat menjadi petugas parkir resmi untuk toko modern.

Pernyataan itu disampaikan Febryan Kiswanto Ketua Karang Taruna Kota Surabaya, merespons kebijakan Pemkot Surabaya menertibkan jukir liar.

“Petugas parkir bisa melibatkan warga sekitar toko ataupun pemuda karang taruna setempat untuk pemberdayaan masyarakat,” ujarnya, Rabu (18/6/2025), di Surabaya.

Menurutnya, perlu ada petugas parkir untuk menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen.

“Pemilik usaha bisa membuat kesepakatan dengan petugas atas hak dan kewajiban supaya tidak memberatkan pemilik usaha,” ucapnya lagi.

Dia berharap, Pemkot Surabaya tegas terhadap oknum-oknum juru parkir yang tidak sesuai aturan.

“Landasannya tentu kemaslahatan seluruh warga Surabaya tanpa terkecuali,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyebut juru parkir liar muncul karena lahan yang tidak dikelola sistematis.

“Oleh karena itu perlunya penegakan perda No 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” ucapnya.

Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang sedang dilakukan Pemkot Surabaya, penting untuk memberi kepastian hukum ke semua pihak.

“Dalam hal ini para pelaku usaha yang memiliki lahan parkir, termasuk di dalamnya toko modern,” ungkapnya.

Kacaunya pengelolaan parkir di tempat usaha selama ini, kata Febryan, karena tidak menerapkan standar pelayanan parkir sesuai Perda.

“Karena kesemrawutan itulah akhirnya banyak pungutan tidak resmi dan mengakibatkan sejumlah kebocoran retribusi parkir. Retribusi parkir yang seyogyanya dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pendidikan, kesehatan dan fasilitas publik lain untuk masyarakat Surabaya harus berkurang karena adanya oknum tersebut. Langkah Pemkot Surabaya dalam menata izin tempat parkir menjadi solusi awal atas masalah menahun selama ini,” tuturnya.

Kemudian, dia mengapresiasi Pemkot Surabaya yang menegakkan Perda.

“Konsistensi pengawasan dan penegakan hukum secara berkala diperlukan untuk bisa mewujudkan kondisi ideal yang kita harapkan bersama. Kota ini dibangun bukan untuk mengorbankan siapapun, melainkan untuk melindungi semuanya, pengusaha dilindungi, pekerja dilindungi dan konsumen juga dilindungi. Mari jaga kota ini bersama demi kenyamanan, keamanan dan keadilan bagi seluruh warga Surabaya,” tutupnya. (lta/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Rabu, 18 Juni 2025
27o
Kurs