
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali peran Amir Lubis, anggota DPRD Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terkait dana hibah Jatim saat diperiksa sebagai saksi pada Kamis (19/6/2025).
“Saksi didalami terkait dengan perannya dalam pengajuan proposal dana hibah dari para kelompok masyarakat,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (20/5/2026).
Selain legislator itu, Budi mengatakan bahwa KPK turut memeriksa Bagus Wahyudyono staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Saksi didalami terkait dengan perannya selaku staf anggota DPRD dalam pengajuan dana hibah pokmas,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa KPK mendalami aset yang dibeli tersangka kasus tersebut saat memeriksa saksi notaris atau pejabat pembuat akta tanah bernama Wahayu Krisma Suyanto dan pimpinan dealer Asri Motor.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.(ant/ipg)