Sabtu, 24 Mei 2025

Kasus Jarum Operasi Tertinggal di Organ Reproduksi, Bukti Lemahnya Hak Perlindungan Kesehatan Perempuan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nihayatul Wafiroh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. Foto: istimewa

Nihayatul Wafiroh Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan malpraktik medis yang dialami Gladys Enjelika Mokodompis.

Perempuan ini harus menjalani penderitaan setelah dua jarum operasi tertinggal di organ reproduksinya usai tindakan medis di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025), Ninik sapaan akrab Nihayatul menyebut insiden ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak kesehatan perempuan di Indonesia.

“Ini bukan sekadar kelalaian medis biasa. Ini menyangkut hak perempuan atas tubuhnya sendiri. Bagaimana mungkin prosedur operasi yang seharusnya menyembuhkan, malah meninggalkan trauma berkepanjangan?” ujarnya.

Gladys, menurut keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX, telah mengalami kerugian fisik hingga psikologis akibat kejadian tersebut. Saat ini proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, namun penyelesaian yang didapat korban dinilai belum memadai.

Ninik mendesak agar otoritas terkait segera mengambil langkah tegas. Ia menegaskan bahwa siapapun yang terbukti lalai harus menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Kami di DPR RI akan terus mengawal proses ini. Negara tidak boleh membiarkan korban menanggung beban sendirian. Proses hukum harus adil dan transparan,” imbuhnya.

Ninik juga menyoroti dampak sosial dan psikologis yang kerap menimpa perempuan korban malpraktik.

Ia menyebut, dalam banyak kasus, perempuan harus menghadapi kerugian berlapis yakni kehilangan kesehatan, produktivitas, hingga martabat sosial.

“Perempuan yang menjadi korban tidak hanya mengalami sakit fisik, tetapi juga tekanan batin dan stigma. Ini bentuk kekerasan sistemik yang harus kita lawan bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ninik mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah regulasi penting, seperti Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien serta Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Disiplin Profesi Tenaga Medis. Namun, pelaksanaan di lapangan masih jauh dari harapan.

“Regulasinya ada, tetapi implementasinya lemah. Ini tugas kita bersama untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas sistem layanan kesehatan,” katanya.

Ninik juga meminta Kementerian Kesehatan, Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), hingga Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Ia menilai, perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam sistem pelayanan kesehatan harus jadi prioritas nasional.

“Kami ingin sistem yang lebih manusiawi, lebih adil, dan berpihak pada korban. Jangan sampai kasus seperti Gladys ini terulang,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Sabtu, 24 Mei 2025
25o
Kurs