
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus korupsi senilai Rp179 miliar di lingkup Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim pada 2017. Perkara ini melibatkan Hudiyono mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020-2021.
Selain Hudiyono, penyidik Kejati Jatim juga mengamankan satu orang tersangka lagi inisial JT selaku pihak ketiga pengadaan barang.
Widhu Sugiarto Kepala Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim menjelaskan Hudiyono dan JT telah ditahan mulai Selasa (26/8/2025) malam ini.
Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah kepada SMK Swasta dan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan sarana dan prasarana belanja modal SMK Negeri pada Dindik Jatim Tahun Anggaran 2017.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada tanggal menetapkan dua tersangka yaitu H dan JT,” ujar Windhu ketika dikonfirmasi pada Selasa (26/8/2025).
Kronologi kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana barang berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dindik Jatim Tahun Anggaran 2017.
Dalam dokumen anggaran tersebut terdapat sejumlah pos belanja, antara lain Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjalanan Dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp759.077.000,00.
Kemudian belanja Hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp78 miliar, selanjutnya Belanja Modal Alat/Konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp107.811.392.000,00.
Lalu, untuk menindaklanjuti anggaran tersebut, SR selaku Kepala Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017 memanggil tersangka JT dan mengenalkan kepada Hudiyono.
Pada tahun 2017, Hudiyono diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus kepala bidang (kabid) SMK di Dindik Jatim.
“SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Windhu, H dan JT menggelar pertemuan untuk merekayasa pengadaan. Dalam pertemuan itu, JT berperan menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Sementara harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT.
“Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT,” tuturnya.
Karena menyediakan barang tanpa analisis kebutuhan sekolah, akibatnya barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan.
Windhu menyebut kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi tiga tahap. Pertama diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Dari penghitungan penyidik Kejati Jatim, kasus korupsi ini mencatatkan kerugian negara senilai Rp179 miliar lebih.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar
Rp179.975.000.000,00. Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara secara pasti oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur,” ungkapnya.
Terhadap kedua tersangka, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025, Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
“Para tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya. (wld/saf/ipg)