Selasa, 2 September 2025

Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Kepala BPKH dan Khalid Basalamah

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah sekaligus pemilik badan perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FI selaku Kepala BPKH, dan KZM selaku pemilik Uhud Tour,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Melansir dari Antara Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil empat orang saksi lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Empat Saksi tersebut adalah I selaku Deputi Keuangan BPKH, F selaku Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia, K selaku staf di PT Tisaga Multazam Utama, dan AA selaku Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Irwanto (I) dan Firman Muhammad Nur (P).

Untuk penyidikan kasus tersebut, pada Senin (1/9/2025), KPK memanggil Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama; Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri); AR, staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji); AP, Manajer Operasional Uhud Tour periode Oktober 2024-sekarang; dan EH, staf PT Anugerah Citra Mulia, sebagai Saksi.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disampaikan pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(ant/mas/lta/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 2 September 2025
29o
Kurs