Kamis, 26 Juni 2025

Kasus Pajero Tabrak Usaha Printing di Surabaya, Korban Rugi Rp3 Miliar tapi Baru Diganti 100 Juta

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Mobil Pajero Hitam yang menbrak tempat usaha printing di kawasan Klampis, Sukolilo Surabaya pada 7 Januari 2025. Foto: Istimewa.

Adi Wena Nalendra pemilik usaha Cido Printing di Jalan Sukolilo, Surabaya mengalami kerugian Rp3 miliar akibat tempat usahanya ditabrak Oei Kie Lay pengemudi Pajero hitam nopol L 1939 ACR pada 7 Januari 2025 silam.

Mobil Pajero itu menabrak sebanyak tiga kali hingga merusak sejumlah mesin produksi untuk printing.

“Saat itu korban nabrak tiga kali di tempat saya, dan kena beberapa mesin, kaca juga. Total kerugian yang saya alami Rp3 miliar,” kata Wena dikonfirmasi suarasurabaya.net Rabu (25/6/2025).

Saat kejadian tersebut, Wena langsung mengamankan Oei Kie Lay dengan diajak masuk ke dalam toko supaya situasi kondusif.

Wena menyebut, ketika itu pelaku mau untuk bertanggungjawab atas kerugian yang ia sebabkan. Namun harus mengumpulkan uang lebih dulu.

“Bilangnya mau akan tanggungjawab semua kerugiannya. Dan ganti rugi Rp100 juta itu diberikan saat kejadian hari itu,” jelasnya.

Mesin utama percetakan yang rusak itu memiliki rentang nilai sekitar Rp 1,8 miliar. Akibat kerusakan pada mesin utama itu, Wena mengaku mengalami penurunan omzet dan hasil produksi.

Selain mesin utama, kerusakan lain juga terjadi pada satu unit mesin Trotec Seppedy 100, dua buah mesin Cutting Label Laysander, empat unit komputer, dan beberapa alat produksi lainnya.

Singkat cerita kasus ini pun berujung masuk ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah sempat dilakukan proses BAP (Berita Acara Penyidikan) di Satlantas Polrestabes Surabaya dan tahap mediasi ke Kejaksaan Negeri Surabaya namun belum ada ujungnya.

Dalam persidangan tersebut, Lay dijatuhi vonis hukuman 3 bulan, yang mana itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 bulan dengan denda senilai Rp3 miliar.

Kemudian di tengah proses berjalannya persidangan perkara ini, pihak Lay sempat menawarkan skema ganti rugi tambahan senilai Rp250 juta.

“Tapi belum saya terima, karena saat itu tidak jelas maksudnya apa tambahan ganti rugi ini. Apakah mencicil dulu atau bagaimana,” tuturnya.

Selain itu dalam upaya untuk menuntut ganti rugi, Wena sempat menemui Armuji Wakil Wali kota Surabaya pada Selasa (17/6/2025) lalu.

Dari pertemuan tersebut, Wena berharap agar Cak Ji sapaan akrab Armuji, bisa menengahi proses ganti kerugian yang dia alami. Tak hanya itu, Wena juga tengah berupaya untuk menempuh jalur perdata atas putusan pengadilan.

”Kemarin waktu ke Cak Ji saya sampaikan keluh kesahku. Karena kerugian dan ganti rugi yang diberikan tidak sebanding. Saat ini juga sedang menempuh jalur perdata untuk kerugian yang saya alami,” jelasnya.

Di sisi lain, Bryan Immanuel anak dari Lay, menyatakan bahwa sang ayah telah berupaya menunjukkan iktikad baik dengan mengganti kerusakan yang ditimbulkan.

Bryan menjelaskan, ayahnya telah memperbaiki sejumlah kerusakan pada bangunan toko. Selain itu, Lay juga telah menawarkan tambahan skema ganti rugi terhadap Wena sebanyak dua kali.

Selain ganti rugi Rp100 juta, pihaknya mengaku bakal menambah ganti rugi sebesar Rp100 juta pada penawaran pertama dan Rp250 juta pada penawaran kedua. Sehingga total nominal ganti rugi yang ditawarkan mencapai Rp350 juta.

”Pak Lay dua kali menawarkan ganti rugi sesuai dengan kemampuan dan bantuan keuangan yang didapat saat itu,” ucap Bryan.(wld/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 26 Juni 2025
26o
Kurs