Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (24/10/2025), memanggil Indra Iskandar (IS) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (24/10/2025) yang dilansir Antara.
Tapi, Budi mengatakan kalau Indra Iskandar dipanggil dengan status saksi, bukan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.
Kemudian pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar Sekjen DPR RI dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada tanggal yang sama, Setyo Budiyanto Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan Indra Iskandar belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. (ant/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
