
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung.
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan bahwa upaya banding telah didaftarkan pada Selasa, 24 Juni 2025, sebagaimana tercatat dalam akta banding nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.
“Untuk terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta tersebut,” ujar Harli di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Namun, Harli belum merinci alasan banding yang diajukan tim penuntut umum.
Sebelumnya, pada Rabu (18/6/2025), majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Zarof Ricar.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam kasus suap terkait perkara Ronald Tannur terpidana pembunuhan. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda serupa.
Majelis hakim yang dipimpin Rosihan Juhriah Rangkuti beralasan bahwa tuntutan maksimal 20 tahun tidak diberikan karena mempertimbangkan usia terdakwa yang kini menginjak 63 tahun. Bila dijatuhi hukuman maksimal, maka Zarof kemungkinan besar akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun.
“Dengan harapan hidup rata-rata warga Indonesia sekitar 72 tahun, pidana 20 tahun berpotensi menjadi hukuman seumur hidup secara de facto,” jelas Rosihan.
Selain itu, majelis juga menimbang bahwa Zarof saat ini tengah menjalani proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga kemungkinan akan diadili kembali dalam perkara yang berbeda.(faz)