
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami 28 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019–2022.
“Dari 28 orang itu, dalam satu pekan ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Dilansir dari Antara pada Senin (2/6/2025), selain saksi, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga mengkaji sejumlah barang bukti yang telah disita, yaitu barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.
“Penyidik juga sekarang sedang fokus melakukan pembacaan, pendalaman, kajian terhadap semua barang bukti yang sudah disita dalam bentuk, baik dokumen maupun barang bukti elektronik,” katanya.
Harli Siregar menyebut, barang bukti itu berasal dari apartemen FH dan JT mantan stafsus Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek. Dua apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Selatan itu digeledah pada tanggal 21 Mei 2025.
Kemudian, pada tanggal 23 Mei 2025, penyidik kembali menggeledah sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan dan menyita barang bukti barang elektronik berupa ponsel dan laptop.
“Ada (apartemen) I dan tempatnya sudah digeledah. I adalah staf khusus menteri merangkap staf teknis,” katanya.
Kapuspenkum mengatakan, hasil pendalaman selama sepekan itu nantinya akan dibangun menjadi satu rangkaian utuh guna menentukan pihak-pihak mana yang bertanggung jawab dalam tindak pidana ini.
“Termasuk siapa saja, apakah ada pejabat, apakah ada pihak swasta. Kalau memang itu dibutuhkan untuk menjelaskan lebih terang dari tindak pidana ini, penyidik akan melakukan pemanggilan itu,” imbuhnya.
Diketahui, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Harli mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Adapun dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK). (ant/saf/ipg)