
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menggeledah kediaman tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan bahwa kediaman para tersangka itu berlokasi di beberapa daerah yang berbeda, antara lain di Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), hingga Makassar (Sulawesi Selatan).
“Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam, dikutip Antara.
Dari penggeledahan itu, dia mengungkapkan bahwa penyidik menyita sekitar 15 barang bukti, antara lain laptop, tablet, hingga dokumen-dokumen yang diduga terkait kasus tersebut. Menurut dia, barang bukti apapun yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut, pasti akan disita Kejagung.
Qohar menjelaskan saat ini Kejagung baru menempuh tahap awal dalam pengungkapan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka. Dia memastikan penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.
“Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa tiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.
Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ant/dra/ipg)