Jumat, 6 Juni 2025

Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung. Foto: istimewa

Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proses pengadaan alat pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di jenjang sekolah dasar dan menengah.

Demikian disampaikan Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Kelima saksi yang diperiksa adalah STN, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019, HM, Pelaksana Tugas Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020, KHM, Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun anggaran 2020, WH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020–2021, AB, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun anggaran 2020.

Kelima saksi tersebut diperiksa dalam kapasitasnya untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas alur perencanaan dan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan, khususnya terkait pengadaan alat pembelajaran berbasis TIK yang diduga terjadi penyimpangan,” ujar Harli Siregar.

Menurut Harli, penyidikan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya dalam sektor pendidikan.

“Kami tegaskan bahwa penyidikan ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi-saksi lain yang dipanggil dalam waktu dekat,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek bertujuan mendukung proses belajar mengajar berbasis teknologi di sekolah-sekolah. Namun, program ini diduga menjadi celah terjadinya korupsi dalam pengadaan perangkat TIK di berbagai daerah.

Penyidikan kasus ini mencuat setelah Kejagung mengendus adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop. Harli mengungkapkan, sejumlah pihak diduga mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang menyimpulkan kebutuhan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” kata Harli.

Padahal, menurut dia, uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif. Tim teknis saat itu justru menyarankan penggunaan sistem operasi Windows. Namun kajian tersebut diganti dengan rekomendasi baru yang menyetujui pemakaian Chromebook.

Kejaksaan mencatat total anggaran pengadaan mencapai Rp 9,982 triliun. Dana itu terdiri dari Rp 3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara ini. Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Jumat, 6 Juni 2025
30o
Kurs