Sabtu, 15 November 2025

Kejagung Limpahkan 4 Tersangka Chromebook Termasuk Nadiem Makarim ke JPU

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022; Sri Wahyuningsih (kiri atas), Mulyatsyah (kanan atas), Nadiem Makarim (kiri bawah), dan Ibrahim Arief (kanan bawah) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagun) melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

“Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana,” kata Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Anang mengatakan empat tersangka itu adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, dan Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.

Lalu, Nadiem Makarim (NAM) mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Adapun tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.

Di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba di lokasi pada pukul 10.04 WIB, Nadiem Makarim tiba pukul 10.27 WIB, dan Ibrahim Arief tiba pukul 11.06 WIB.

Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah dan Nadiem hadir dengan diantar mobil tahanan dan didampingi para jaksa. Sedangkan tersangka Ibrahim Arief datang secara terpisah tanpa didampingi jaksa lantaran merupakan tahanan kota.

Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 15 November 2025
28o
Kurs