Senin, 30 Juni 2025

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Hakim Pemberi Vonis Lepas Perusahaan Pengekspor CPO

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Antara

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Senin (30/6/2025), berencana melimpahkan berkas perkara empat orang hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag dalam penanganan perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Masing-masing atas nama Muhammad Arif Nuryanta bekas Ketua PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom yang pada waktu kejadian perkara bertugas di PN Jakarta Pusat.

Kemudian, Penyidik Kejagung juga akan melimpahkan berkas perkara tersangka Wahyu Gunawan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.

Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, Penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaaan, dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

“Penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka Kejari Jakpus. Setelah itu, JPU membuat surat dakwaaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

Sekadar informasi, dalam kasus rekayasa putusan perkara perizinan ekspor CPO dengan terdakwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, Kejagung sudah menetapkan delapan orang tersangka.

Selain empat orang hakim dan seorang panitera, Kejagung juga menetapkan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri kuasa hukum pihak korporasi, serta Muhammad Syafei Social Security Legal Wilmar Group sebagai tersangka pemberi suap.

Berdasarkan pengusutan, uang suap untuk memutus onslag perkara ekspor CPO itu mencapai Rp60 miliar.

Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa korporasi membayar denda masing-masing Rp1 miliar, dan uang pengganti sebanyak Rp17,7 triliun.

Rinciannya, PT Wilmar Group harus membayar uang pengganti Rp11,8 triliun, Permata Hijau Group Rp937,5 miliar, dan Musim Mas Group Rp4,8 triliun.

Jaksa juga meminta supaya hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan maksimal selama satu tahun.(rid/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 30 Juni 2025
30o
Kurs