Kamis, 22 Mei 2025

Kejagung Periksa Mantan Dirut Sritex sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (kanan) berbicara dengan awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Antara

Kejaksaan Agung menyatakan sedang memeriksa Iwan Setiawan Lukminto mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dia menjelaskan, pemeriksaan Iwan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex dengan nilai sekitar Rp3,6 triliun.

“Yang kami tangani kalau tidak salah ada empat bank yang memberikan berupa pemberian kredit kepada perusahaan ini dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik. Bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya,” ujarnya, dilansir Antara.

Harli menambahkan, Iwan diamankan di kediamannya daerah Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025) tengah malam.

Penangkapan itu, lanjutnya, bukan penjemputan paksa. Penyidik sudah mengamati Iwan selama beberapa waktu.

“Bahkan, pencarian dan pendeteksian alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat,” katanya.

Hasilnya, penyidik menemukan lokasi Iwan di Solo dan saat itu juga langsung diamankan. Mantan Dirut Sritex itu pun kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (21/5/2025) pagi.

Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.

Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Kemudian, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut.

Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.

Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.(ant/dra/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Kamis, 22 Mei 2025
28o
Kurs