Jumat, 13 Juni 2025

Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung saat menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023. Foto: istimewa

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025.

“Objek yang disita terdiri dari dua bidang tanah seluas total lebih dari 220 ribu meter persegi yang di atasnya terdapat berbagai fasilitas penting, termasuk tangki-tangki penampungan bahan bakar dan dua jetty dengan kapasitas bongkar muat besar,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, Rabu (11/6/2025).

Rincian aset yang disita antara lain, tanah seluas 31.921 m² (SHGB No. 119) dan 190.694 m² (SHGB No. 32), keduanya atas nama PT OTM.

Kemudian, 21 unit tangki beragam kapasitas mulai dari 7.000 kL hingga 22.400 kL, Jetty 1 dengan kapasitas maksimal 133.000 MT dan Jetty 2 sebesar 20.000 MT, dan satu unit SPBU bernomor 34.42414.

Menurut Harli, penyitaan itu dilakukan karena aset-aset tersebut diduga kuat merupakan sarana yang digunakan dalam tindak pidana, atau hasil dari kejahatan yang sedang disidik.

“Penyidik menilai barang-barang tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi dan karena itu, perlu dilakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara,” jelasnya.

Walau begitu, Kejaksaan menjamin operasional OTM tidak akan berhenti. Sebagai objek vital dalam distribusi dan pemasaran BBM ke wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan bagian barat, fungsi OTM tetap harus berjalan.

“Untuk menjamin kelangsungan operasi dan pelayanan masyarakat, pengelolaan OTM akan dialihkan sementara ke PT Pertamina Patra Niaga yang merupakan BUMN dengan kapabilitas dan kewenangan menjalankan fungsi tersebut,” tambah Harli.

Pengalihan pengelolaan itu akan difasilitasi oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Harlu menambahkan, penyitaan itu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dalam penanganan kasus besar dugaan korupsi di sektor energi nasional yang melibatkan tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina bersama mitra KKKS.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Jumat, 13 Juni 2025
27o
Kurs