Kamis, 22 Mei 2025

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Sritex Rp 3,58 Triliun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Abdul Qohar Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung (baju merah) saat konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus Kredit PT Sritex, Rabu (21/5/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan, penetapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Ketiga tersangka tersebut adalah DS, eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020, ZM, eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, serta ISL, eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2005 hingga 2022.

Abdul Qohar, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menegakkan hukum atas praktik pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

“Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup terkait adanya pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum. Kredit tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan, tidak dilakukan analisa yang memadai, dan justru digunakan untuk hal-hal di luar peruntukannya,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Ia mengungkapkan bahwa nilai total outstanding kredit yang belum dilunasi oleh Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun. Rinciannya antara lain berasal dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, Bank BJB Rp543,9 miliar, Bank DKI Rp149 miliar, serta kredit sindikasi dari Bank BNI, BRI, dan LPEI sekitar Rp2,5 triliun.

Dari kredit tersebut, kata Qohar, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp692,98 miliar.

“Perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam UU Perbankan dan SOP internal bank,” lanjut Abdul Qohar.

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 15 barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen penting dari tempat tinggal para tersangka di Jakarta Utara, Makassar, dan Solo.

Penyidikan yang telah memeriksa 46 saksi dan satu orang ahli ini juga menemukan bahwa dana kredit yang diterima Sritex digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Hal ini bertentangan dengan tujuan awal pemberian kredit sebagai modal kerja.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kata Qohar, tersangka ISL, DS, dan ZM saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Mei 2025 hingga 9 Juni 2025.(faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Kamis, 22 Mei 2025
31o
Kurs