Minggu, 26 Oktober 2025

Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Jadi Tersangka Kasus TPPU

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memberi keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Antara

Kejaksaan Agung menetapkan Heru Hanindyo (HH) hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Surabaya.

“Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020–2024,” kata Agung Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan saat dilansir dari Antara, Senin (28/4/2025).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Zarof Ricar mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, sebagai tersangka TPPU terkait kasus penanganan perkara di PN Surabaya pada tanggal 10 April 2025.

Senin kemarin, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa satu saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Heru Hanindyo, yaitu TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi.

Kapuspenkum mengatakan bahwa pemeriksaan itu memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPPU tersebut.

Sebelumnya, Heru Hanindyo telah dituntut pidana selama 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Selain Heru, Erintuah Damanik dan Mangapul, dua hakim PN Surabaya nonaktif lainnya juga dituntut masing-masing 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap ini.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), ketiga hakim itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Minggu, 26 Oktober 2025
27o
Kurs