
Kejaksaan Agung melalui Tim Subdirektorat Pelacakan Aset, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menyita aset rest area di Km 21 B Tol Jagorawi, Bogor, Rabu (21/5/2025).
Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan, penyitaan dilakukan karena rest area tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2018 hingga 2020.
Kata dia, aset disita dari tersangka korporasi, CV Venus Inti Perkasa, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Objek yang disita mencakup tiga bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang berada di bawah pengelolaan PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
Di atas lahan tersebut berdiri berbagai fasilitas yakni 1 SPBU Pertamina, 1 SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan di dekat jalan keluar, 1 musala, 1 bangunan ATM, 28 unit usaha lainnya.
Harli mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan langkah konkret untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi dan pencucian uang yang merugikan sektor pertambangan nasional.
“Penyitaan ini bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan aset negara. Seluruh aset yang disita akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Harli dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, proses penyitaan turut disaksikan oleh tim dari Badan Pemulihan Aset yang akan menangani proses selanjutnya, termasuk pemeliharaan dan pengelolaan aset.
Kata Harli, Kejaksaan Agung akan terus menelusuri dan mengamankan aset-aset hasil kejahatan guna memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal.(faz/ham)