Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan pimpinan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), terkait kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024.
Darwis Burhansyah Kepala Kejari Tanjung Perak menerangkan bahwa tim penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan, yang dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi, serta tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, penyidik menetapkan enam orang tersangka,” kata Darwis, dalam keterangan, Jumat (28/11/2025).
Dalam dugaan kasus korupsi itu, Kejari Tanjung Perak Surabaya menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni, AWB Regional Head PT Pelindo Regional 3, HES Division Head Teknik PT pelindo Regional 3, EHH Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT pelindo Regional 3.
Selain itu, ada juga M Direktur Utama PT APBS, MYC Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS, dan DYS Manajer Operasi dan Teknik PT APBS.
Dari hasil penyidikan, lanjut Darwis, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, seperti melakukan pekerjaan pengerukan kolam tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP, melakukan penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan, markup HPS/OE mencapai Rp200 miliar tanpa menggunakan konsultan dan engineering estimate.
“Kemudian, dari hasil penyidikan juga diketahui kalau para tersangka telah mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga, serta melakukan manipulasi nilai anggaran dan pengadaan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” jelasnya.
Hingga saat ini, auditor BPKP masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Tapi estimasi sementara diperkirakan mendekati nilai kontrak, yakni Rp196 miliar.
Atas perbuatan tersangka, Kejaksaan menjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Adapun terkait penahanan ini, PT Pelindo Regional 3 menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah dilakukan.
Karlinda Sari Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 menerangkan kalau PT Pelindo Regional 3 mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.
Adapun dengan ditetapkannya beberapa pegawai sebagai tersangka, Karlinda mengatakan Pelindo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(kir/wld/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
