
Kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep dibongkar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan menetapkan empat tersangka.0
Wagiyo Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim menjelaskan, pihaknya mulai menggelar serangkaian penyidikan terhadap kasus ini pada bulan Juli 2025 kemarin.
Berdasarkan hasil penyidikan melalui barang bukti, penggeledahan, dan pemeriksaan 219 saksi, penyidik akhirnya menetapkan empat orang tersangka.
Penetapan tersangka itu tertuang melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim.
Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-2029 sampai 2032/M.5/Fd.2/10/2025.
“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 219 saksi serta penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi,” ucap Wagiyo, Rabu (15/10/2025).
Empat tersangka yang ditahan Kejati Jatim itu antara lain inisial RP selaku koordinator kabupaten BSPS, kemudian AAS, WM, dan HW yang merupakan tenaga fasilitator lapangan.
Sebagai informasi, program BSPS di Sumenep pada 2024 menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan bantuan senilai Rp20 juta per orang. Sementara total anggaran program mencapai Rp109,8 miliar.
Berdasarkan penyidikan terungkap bahwa,
para tersangka diduga memotong dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee, serta memungut biaya pembuatan laporan penggunaan dana senilai Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
Pemotongan dana bantuan tersebut diperkirakan membuat negara merugi hingga Rp26,32 miliar. Namun Wagiyo menyebut, angka kerugian pasti masih dilakukan penghitungan oleh BPKP.
“Saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan oleh BPKP untuk merinci kerugian negara yang dilakukan empat tersangka,” ungkapnya. (wld/saf/ipg)