
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim membongkar aksi ASF (23) yang diketahui mengelola akun jual beli konten pornografi anak sejak tahun 2023 lalu.
Pemuda asal Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, diketahui menjual konten asusila lewat akun Instagram dengan username Orang Tua Nakal Community.
“Akun Instagram itu digunakan tersangka untuk mempromosikan Telegram dan aplikasi Potato Chat,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim.
Saat diamankan, lanjut Jules, ASF diketahui mengelola 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potato Chat yang memiliki 2.500-an video pornografi anak.
Dalam melakukan aksi kejahatan itu, ASF disebut hanya mengandalkan dua buah handphone, yang digunakan untuk mengelola belasan kanal.
Jules menjelaskan, untuk mendapat keuntungan dari aksi kejahatan itu, ASF menarik biaya masuk kanal sebesar Rp500 ribu.
“Setiap orang yang ingin masuk ke channel berisi ribuan member itu, dikenai biaya sebesar Rp500 ribu. Hasilnya, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp240 juta selama dua tahun beroperasi,” jelasnya.
Atas aksi itu, ASF dikenai pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Dengan pasal itu, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tandasnya.(kir/iss)