
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sudah mencapai setidaknya 85 persen dari total sekitar 15 juta penerima.
“Tadi angka (penyaluran BSU) sudah mencapai mendekati 85 persen,” kata Menaker di Jakarta, Kamis (17/7/2025) dilansir Antara.
Menaker mengakui pencairan BSU belum dapat dilakukan dengan cepat, mengingat adanya sejumlah metode penyaluran kepada penerima yang dilakukan dengan hati-hati, salah satunya melalui Pos Indonesia.
Ia mengatakan, bahwa penyaluran BSU melalui Pos Indonesia memang membutuhkan waktu yang lebih panjang demi menjaga akuntabilitas penerima.
“Jadi yang butuh waktu itu penyaluran lewat PT Pos. Memang itu kan satu-satu, ya, orang datang, mengantre di PT Pos. Tapi, ini sudah tahun keempat Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos, dan kita apresiasi kerja PT Pos dalam hal laporannya,” kata dia.
“Jadi setiap orang yang sudah menerima itu difoto, (prosesnya) macam-macam, jadi akuntabilitasnya bagus. Dan kita sudah minta komitmen PT Pos juga untuk lebih cepat,” ujarnya menambahkan.
Terkait apakah ada tenggat waktu penyaluran sepenuhnya dari pemerintah, Menaker mengatakan pihaknya akan berusaha untuk mempercepat insentif tersebut secepat mungkin. “Kita usahakan, ya,” kata dia.
Sementara itu aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. (ant/dis/bil/ham)