
Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Kamis (17/7/2025), kembali memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank.
Sekitar pukul 09.18 WIB, Iwan Kurniawan tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, didampingi pengacaranya.
Sambil berjalan menuju ke dalam Gedung Kejagung, Iwan mengatakan membawa sejumlah dokumen untuk diperiksa penyidik. Tapi, dia tidak menjelaskan dokumen apa yang dibawa hari ini.
Sebelumnya, Iwan Kurniawan sudah empat kali memberikan keterangan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Seperti diketahui, Rabu (21/5/2025), Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit bank.
Masing-masing, Dicky Syahbandinata Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Zainuddin Mappa Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005-2022.
Penyidik menemukan cukup bukti dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada PT Sritex, hingga merugikan keuangan negara Rp692 miliar.
Atas perbuatan yang disangkakan, para tersangka terancam jerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Junto Pasal 19 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk keperluan penyidikan, ketiga orang tersangka tersebut sementara waktu jadi penghuni Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.(rid/ipg)