Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah memproses peralihan aset.
Romo Muhammad Syafi’i Wakil Menteri Agama (Wamenag) menegaskan bahwa Kemenag mendukung proses peralihan ini, dan semua dilakukan sesuai aturan.
“Kemenag sepenuhnya mendukung percepatan peralihan aset dan SDM Kemenag ke Kemenhaj selama semua aturannya jelas,” kata Romo Syafi’i dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu (25/10/2025).
“Saya memastikan tidak akan ada kesulitan sekecil apapun dari Kementrian Agama dalam hal pemindahan aset atau pun personel ke Kementrian Haji dan Umrah. Bahkan inisiasi persiapan pemindahan aset lebih awal dilakukan oleh aparat Kementerian Agama semata untuk mendukung kesuksesan persiapan pelaksanaan haji 2026,” imbuh Wamenag.
Wamenag juga menjelaskan bahwa Kemenhaj akan menggunakan sebagian ruangan di kantor Kementerian Agama yang berlokasi di Jalan MH. Thamrin Jakarta. Menurutnya, sudah dilakukan pembahasan antara pihak Kemenag, Kemenhaj, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang penggunaan ruangan di Gedung Kemenag Thamrin.
Berdasarkan penghitungan kebutuhan ruangan personel, Kemenhaj akan menempati tujuh lantai, yaitu: lantai 3, 4, 5, 17, 18, 19, dan lantai 20. “Lantai satu akan digunakan untuk pemakaian bersama. Saya sudah cek. Ruangannya bagus,” tegas Wamenag.
Terkait personel Kemenag yang saat ini menempati ruangan yang akan dialihkan ke Kemenhaj, Romo Syafi’i mengatakan bahwa mereka akan dipindahkan sesuai dengan skema yang telah dirumuskan.
Sebagian dari mereka akan menempati ruangan yang ada di Thamrin dan sebagian lainnya dipindahkan ke gedung Kemenag yang ada di Lapangan Banteng.
“Memang tahap awal ini apa adanya dulu. Kita sudah hitung-hitung, kita butuh paling lama satu bulan untuk proses kepindahan personel yang ada di Thamrin ini,” ujar Wamenag.
Terkait aset asrama haji, Wamenag menjelaskan bahwa infrastruktur itu selama ini memang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Untuk itu, semuanya akan diserahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.
Namun demikian, ada juga asrama haji yang masih menjadi milik Pemerintah Daerah, bukan milik Kementerian Agama. Untuk itu, setelah proses serah terima pengelolaan aset dari Kemenag ke Kemenhaj, pihak Kementerian Haji dan Umrah yang akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan masing-masing Pemerintah Daerah.
“Jadi yang akan berkomunikasi dengan Pemda itu adalah Kemenhaj setelah penyerahan ini,” jelas Wamenag. (saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
