Jumat, 14 November 2025

Kemendag Kembali Musnahkan 500 Balpres Pakaian Bekas Impor

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Santoso Menteri Perdagangan memeriksa pakaian-pakaian bekas impor yang siap dimusnahkan di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/11/2025). Foto: Antara

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memusnahkan 500 dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor atau thrifting yang disita bersama Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan juga Polri.

“Jadi kegiatan pemusnahan pada hari ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), kemudian BAIS TNI, BIN dan juga Polri yang waktu itu di Bandung yang telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar,” ujar Budi Santoso Mendag dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

Melansir Antara, kata Bidu, balpres-balpres pakaian bekas impor tersebut ditemukan di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan pemilik atau distributor.

“Terhadap barang-barang tersebut dan juga kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup,” katanya.

Sementara Budi juga mengatakan bahwa kementeriannya memerintahkan kepada importir atau distributor terkait, untuk melakukan pemusnahan barang atau pakaian bekas impor tersebut.

“Pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres dan biaya pemusnahan dilakukan oleh perusahaan impor atau distributor,” kata Budi.

Proses pemusnahan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan sejak tanggal 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dimusnahkan sebanyak 16.591 balpres atau kurang lebih 85,56 persen.

“Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November, jadi pada bulan ini akan selesai,” kata Budi Santoso.

Sebagai informasi, Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan. Masyarakat juga diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.

Reni Yanita Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa aktivitas thrifting masih marak terjadi di berbagai platform dan pasar karena tingginya permintaan dari masyarakat.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 14 November 2025
32o
Kurs