Senin, 8 September 2025

Kemendagri Instruksikan Kepala Daerah Mengaktifkan Siskamling hingga Tingkat RT/RW

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Puluhan Satpol PP wanita turut bergabung dalam defile pasukan usai upacara hari ulang tahun (HUT) Satpol PP ke-64 dan Satlinmas ke 52 di lapangan Makodam V Brawijaya, Senin (3/3/2014).
(Foto: Wakhid suarasurabaya.net)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), dan mengoptimalkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk menjaga keamanan serta ketertiban di tingkat Desa/Kelurahan.

Safrizal Zakaria Ali Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengatakan, instruksi itu ada dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK yang dikeluarkan tanggal 3 September 2025.

Menindaklanjuti surat dari Tito Karnavian itu, Kemendagri mengirim surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia.

“Melalui surat edaran ini, kami mengingatkan kembali kepala daerah untuk menggerakkan Satlinmas agar benar-benar berperan aktif, tidak hanya pada saat Pemilu atau bencana, tetapi juga dalam aktivitas keseharian menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ucap Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Menurut Safrizal, peran aktif Satlinmas dalam aktivitas keseharian penting untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Sedangkan Siskamling berupa ronda yang digelar di berbagai tingkatan hingga tingkat RT/RW merupakan bentuk partisipasi masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kemendagri menegaskan, Satlinmas bersama Satpol PP tetap menjadi ujung tombak menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjamin penegakan aturan berlangsung secara berkeadilan, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Sekadar informasi, pada tahun 1981, Pemerintah mulai menata sistem keamanan berbasis masyarakat dan memasukkan Siskamling ke dalam program nasional.

Dasar hukum Siskamling antara lain UUD NRI 1945 perubahan kedua Bab XII Pasal 30 yang berbunyi; Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI-Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Teknis pelaksanaan Siskamling diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 23 Tahun 2007 dan Perkapolri Nomor 4 Tahun 2020.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 8 September 2025
33o
Kurs