Kamis, 31 Juli 2025

Kemendikdasmen: TKA Bukan Penentu Kelulusan, Murid Boleh Tidak Ikut Tes

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Suharti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen saat menyampaikan arahan pada pembukaan LKS Dikmen ke-33 Tahun 2025 di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bisnis dan Pariwisata Kota Depok Jawa Barat, Senin (28/7/2025). Foto: Antara

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan, para murid sekolah tidak wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Artinya, tidak masalah kalau nantinya ada sekolah yang muridnya tidak mengikuti tes tersebut.

Handaru Catu Bagus Kepala Bidang Pengembang dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen di Jakarta, Rabu (30/7/2025) menegaskan, sekolah tidak boleh memaksa muridnya untuk mengikuti TKA, dan tidak boleh menolak menyelenggarakan kalau ada murid yang ingin mengikuti tes tersebut.

“Jadi, tidak boleh memaksa untuk siswa itu harus ikut atau tidak. Jadi, biarkan saja. Kalau memang tidak ada yang ikut pun tidak ada masalah. Tapi, ingat bahwa sekolah tidak boleh memaksa apabila anak itu tidak mau ikut, tapi juga tidak boleh memaksa harus tidak ikut,” ujarnya dalam webinar bertajuk TKA SMP Siap Jalan: Sinergi Daerah dan Sekolah untuk Menyiapkan Generasi Hebat, dilansir dari Antara.

Pada kesempatan itu, dia menegaskan penyelenggaraan TKA tidak menentukan kelulusan para murid pada jenjang pendidikan berjalan. Sehingga, mereka tidak menerima konsekuensi apa pun kalau tidak mengikuti tes tersebut.

Sejalan dengan penegasan itu, Handaru meminta pihak sekolah untuk menyosialisasikan pelaksanaan TKA dengan menjelaskan manfaat keikutsertaan murid dalam tes tersebut, yang salah satunya dapat menggunakan sertifikat TKA untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.

“Jadi, intinya sekali lagi betul TKA ini tidak wajib. Tugas kita adalah memberikan informasi kepada siswa atau murid terkait kebermanfaatan dari hasil TKA itu sendiri,” katanya.

Untuk menjamin tidak adanya paksaan dari sekolah, pihaknya sudah menetapkan murid yang memilih untuk mengikuti TKA perlu ada persetujuan orang tua atau walinya.

“Jadi ketika murid memilih untuk mengikuti TKA, ada formulir yang harus diisi kemudian dicetak oleh sekolah dan harus ditandatangani oleh orang tua atau wali murid. Sehingga, jelas bahwa anak itu memang perlu ikut atau tidak ikut TKA dan bukan dipaksakan oleh sekolah,” tandasnya.(ant/dis/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 31 Juli 2025
27o
Kurs