Sabtu, 6 Desember 2025

Kemenhut Segel Empat Subjek Hukum Terkait Banjir dan Longsor di Sumatra

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Tim SAR gabungan mencari keberadaan korban longsoran tebing Bukit Aek Matauli yang berdampingan dengan Perumahan Pandan Permai, Sibuluan Indah, Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Sabtu (6/12/2025). Foto: Antara

Kementerian Kehutanan sudah melakukan penyegelan terhadap empat subjek hukum terindikasi menjadi faktor terjadinya banjir dan longsor di Sumatra, dengan masih terdapat potensi penyegelan terhadap delapan subjek hukum.

“Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatra,” ujar Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut), Sabtu (6/12/2025).

Dilansir dari Antara, ia memastikan melakukan penindakan hukum secara tegas terkait dengan persoalan tersebut. Ia juga menyebut tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” katanya.

Sebanyak empat subjek yang telah disegel oleh Kemenhut, yakni ⁠Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan dan PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, serta PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut sedang mendalami dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara.

Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan. Selain itu, pihaknya telah mengidentifikasi delapan subjek hukum lainnya untuk segera dilakukan penyegelan.

“Selain empat subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel,” ujarnya.

Ia memastikan akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini. (ant/mas/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 6 Desember 2025
26o
Kurs