Kementerian Kehutanan sudah melakukan penyegelan terhadap empat subjek hukum terindikasi menjadi faktor terjadinya banjir dan longsor di Sumatra, dengan masih terdapat potensi penyegelan terhadap delapan subjek hukum.
“Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatra,” ujar Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut), Sabtu (6/12/2025).
Dilansir dari Antara, ia memastikan melakukan penindakan hukum secara tegas terkait dengan persoalan tersebut. Ia juga menyebut tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” katanya.
Sebanyak empat subjek yang telah disegel oleh Kemenhut, yakni Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan dan PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, serta PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut sedang mendalami dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara.
Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan. Selain itu, pihaknya telah mengidentifikasi delapan subjek hukum lainnya untuk segera dilakukan penyegelan.
“Selain empat subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel,” ujarnya.
Ia memastikan akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini. (ant/mas/saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
