
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin untuk kegiatan usaha penebangan kayu pada ekosistem mangrove dan mengutamakan kegiatan jasa lingkungan.
Dalam diskusi “Mangrove Breakthrough” di Jakarta pada Rabu (16/4/2025), Ristianto Pribadi Direktur Rehabilitasi Mangrove Kemenhut mengatakan, ada peningkatan ketertarikan perizinan area ekosistem mangrove.
“Tetapi jangan khawatir di Kementerian Kehutanan sekarang tidak ada lagi perizinan yang sifatnya memberikan kegiatan untuk timber extraction. Jadi, semuanya itu adalah untuk kegiatan jasa lingkungan,” tuturnya, dilansir Antara.
Dia melanjutkan, kegiatan jasa lingkungan pada ekosistem mangrove, termasuk pemanfaatan untuk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan ekowisata. Saat ini juga muncul potensi terkait nilai ekonomi karbon, terutama untuk perdagangan karbon.
Melihat potensi tersebut, dia menyebut pendekatan investasi kemudian menjadi salah satu langkah yang penting untuk mendukung upaya rehabilitasi mangrove. Sehingga, tidak hanya mengandalkan anggaran dari pemerintah.
Karena itu, diperlukan sinergi baik dari pemerintah, dunia usaha, lembaga nirlaba, dan pihak masyarakat, terutama untuk memastikan upaya yang berkelanjutan.
“Kata kuncinya bukan hanya sebatas kolaborasi saja, tapi kolaborasi yang terlembaga dengan baik,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi inisiatif internasional Mangrove Breakthrough dalam mendorong peningkatan pelindungan dan pengelolaan mangrove di Tanah Air. Secara khusus pihaknya mengharapkan dukungan menyinergikan semua pemangku kepentingan dalam upaya tersebut.
Indonesia memiliki mangrove seluas 3.440.464 hektare dan potensi habitat mangrove seluas 769.824 hektare, menurut Peta Mangrove Nasional 2025. Jumlah luasan terbaru itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 594 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2024.(ant/dra/ham/rid)