Selasa, 11 November 2025

Kemenkum Jatim Siap Bantu Buka Blokiran Status Yayasan Al Khoziny untuk Ground Breaking

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (5/11/2025). Foto: Kemenkum Jatim.

Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur berkomitmen membantu percepatan pembukaan blokir status Yayasan Al Khoziny Sidoarjo untuk proses pembangunan ulang gedung yang ambruk.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (5/11/2025).

Sesuai arahan Prabowo Subianto Presiden RI, ground breaking pembangunan Al Khoziny direncanakan pada 25 November 2025 mendatang.

Haris Sukamto Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim menjelaskan, Kementerian Hukum telah menelusuri data awal Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny yang pernah terdaftar sejak 2016 melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016.

Namun, karena yayasan belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status hukumnya kini terblokir.

“Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Haris.

Haris menegaskan, Kemenkum Jatim siap memfasilitasi percepatan pembukaan blokir dan penyempurnaan dokumen pendirian yayasan.

Langkah itu, lanjut Haris, diharapkan menjadi dasar hukum yang sah bagi pengelolaan lahan dan pelaksanaan bantuan pemerintah di lokasi pesantren.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim akan berkoordinasi dengan notaris dan pihak-pihak terkait supaya yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo.

Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.

Melalui langkah itu, Haris menyebut peran Kemenkum Jatim bukan sekadar regulator, namun juga fasilitator percepatan pemajuan hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan di daerah

Sementara itu, Nursuliantoro Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo mengapresiasi perhatian langsung Kemenkum Jatim terhadap persoalan hukum yang dihadapi pihak pesantren karena berkaitan dengan pelaksanaan ground breaking.

“Rapat ini menjadi penting karena berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan ground breaking oleh Presiden,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kyai Muchammad Ubaidillah Pengasuh Pesantren Al Khoziny menyatakan tengah berupaya memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif, dengan bantuan notaris Ismaryani.

Dia berharap dukungan lintas instansi, termasuk Kemenkum Jatim, bakal mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji.(wld/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
24o
Kurs