Kementerian Pariwisata (Kemenpar) melakukan pendampingan dan koordinasi secara intensif lintas kementerian dan lembaga pascainsiden tenggelamnya kapal wisata di perairan Selat Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kementerian Luar Negeri, Badan Otorita Labuan Bajo, otoritas kesyahbandaran, pemerintah daerah, hingga Kedutaan Besar Kerajaan Spanyol di Jakarta.
“Kami telah mengirimkan Staf Ahli Menteri serta pejabat Badan Otorita Labuan Bajo untuk secara langsung memantau dan berkoordinasi dengan operasi pencarian dan penyelamatan yang dilaksanakan oleh Basarnas di lapangan,” ujar Widiyanti Putri Wardhana Menpar, Minggu (28/12/2025) dikutip Antara.
Dia juga turut menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas kecelakaan kapal wisata phinisi yang terjadi pada, Jumat (26/12/2025) itu.
Adapun kapal wisata Phinisi Putri Sakina dilaporkan tenggelam setelah diduga dihantam gelombang setinggi sekitar dua meter yang menyebabkan mesin kapal mati. Insiden terjadi saat kapal berlayar di perairan Selat Padar, kawasan wisata Taman Nasional Komodo.
Hingga saat ini, empat wisatawan asal Spanyol masih dinyatakan hilang. Mereka adalah Fernando Martin Careras pelatih sepak bola wanita Valencia CF, beserta tiga anaknya. Sementara itu, tujuh penumpang dan awak kapal lainnya berhasil diselamatkan.
Secara kelembagaan, Kemenpar juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Spanyol di Jakarta untuk memberikan dukungan dan bantuan yang diperlukan dalam penanganan pascainsiden.
“Berdasarkan komunikasi resmi, Pemerintah Spanyol menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas upaya cepat serta profesional tim penyelamat Indonesia. Fokus bersama saat ini adalah memaksimalkan pencarian terhadap empat korban yang masih hilang,” kata Widiyanti.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Tim SAR akan melanjutkan operasi pencarian selama tujuh hari, dengan evaluasi berkala yang mempertimbangkan kondisi cuaca dan keselamatan personel di lapangan.
Sebagai langkah pencegahan, otoritas kesyahbandaran di bawah Kementerian Perhubungan menetapkan larangan sementara pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo. Larangan ini berlaku mulai 26 Desember hingga 1 Januari 2026, atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Kemenpar menegaskan komitmennya untuk mengutamakan keselamatan wisatawan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan penanganan insiden dilakukan secara transparan, humanis, dan bertanggung jawab. (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
