
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menghapus hingga 2 juta situs judi online di Indonesia hingga pertengahan Juni 2025.
“Per hari ini kita sudah meng-take down 2 juta situs judi online,” ungkap Meutya Hafid Menkomdigi dilansir dari Antara, Senin (16/6/2025).
“Namun demikian bahwa situs ini bisa membuat baru lagi bahkan secara otomatis,” imbuh Meutya Hafid.
Keputusan penghapusan situs judi online yang dilakukan Kemkomdogi, kata dia, bukan langkah utama dalam upaya membasmi praktek judi online.
Justru yang menjadi strategi paling penting yang tengah fokus dilakukan, lanjut dia, yakni dengan memperkuat edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama melawan praktek judi online.
“Sekali lagi ini industri, kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, maka di situ akan terus ada ruang untuk mereka berkembang, jadi harus kitanya yang juga melawan,” katanya.
Strategi lainnya yang juga menjadi pilihan dalam meredam semakin maraknya kasus judi online yakni dengan menerapkan aturan yang ditetapkan Komdigi yakni Peraturan Menteri Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).
Komdigi juga menerapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), mengingat anak di bawah umur cukup tinggi terjerat kasus judi online.
Apalagi berdasarkan data yang ada diketahui bahwa anak di bawah 18 tahun justru terjerat judi online angkanya juga cukup tinggi.
“Jadi dengan aturan membatasi atau menunda usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke sosial media, itu kita harapkan juga bisa mengurangi secara signifikan judi online yang ada di Indonesia, sekaligus membuat ranah digital kita juga menjadi lebih baik,” urainya. (ant/saf/ipg)