
Alexander Sabar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pemerintah tidak melakukan penurunan konten atau pembatasan akses terhadap media sosial saat aksi unjuk rasa yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir.
“Perlu diketahui tidak ada arahan dari Komdigi maupun pemerintah untuk menurunkan atau membatasi akses terhadap platform media sosial pada saat aksi di DPR tanggal 28 Agustus,” kata Alexander mengutip Antara, Jumat (29/8/2025).
Alexander mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan disinformasi dan hoaks. Dia juga mengingatkan penyampaian aspirasi secara tertib serta mengajak semua pihak menjaga kondusivitas baik di ruang digital maupun fisik.
“Pemerintah menghimbau agar semua pihak dapat melaksanakan proses demokrasi secara tertib dan menjaga situasi tetap kondusif, baik di ruang digital maupun ruang fisik,” ujarnya.
Saat ini pemerintah sudah melakukan komunikasi intens dengan pihak pengelola platform media sosial terkait penanganan konten-konten provokatif yang bersifat disinformasi maupun hoaks.
“Pemanggilan (platform media sosial) akan dilakukan apabila diperlukan pendalaman penilaian situasi ruang digital kita,” ucap Alexander.
Sebelumnya diwartakan, Angga Raka Prabowo Wakil Menteri Komunikasi dan Digital meminta pengelola platform media sosial untuk ikut melindungi masyarakat dari informasi-informasi yang tidak benar termasuk disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang merusak sendi-sendi demokrasi.
“Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan satu aspirasi, menyampaikan satu pendapat, tetapi tiba-tiba di sosial media dibumbui atau ditambahkan dengan informasi-informasi yang tidak sesuai, itu kan merusak semangat kita untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi kita,” tutur Angga.
Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk bersama-sama melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang beredar, termasuk para pengelola platform media sosial agar menjaga ruang digital. Jika ada konten mengandung DFK, kata Angga, platform harus menindak secara otomatis melalui sistem.
“Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” paparnya. (ant/ata/iss).