Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) agar mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Sunardi Manampiar Sinaga Kepala Biro Humas Kemnaker, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/10/2025), mengatakan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
“Kami juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum,” kata Sunardi seperti dikutip Antara.
Ia menekankan bahwa kolaborasi melalui peran aktif masyarakat menjadi penting terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia.
“Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas,” ujar Sunardi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan 94 warga negara (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (22/10/2025).
Ismail Pakaya Plt. Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker mengatakan pengusiran 94 WNA oleh Binwasnaker di kawasan yang menarik investor domestik dan asing tersebut disebabkan karena tak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
