Rabu, 2 Juli 2025

Kemnaker Sebut Jaminan Pensiun Vital Lindungi Pekerja Rentan di Hari Tua

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi. Pekerja. Foto: istockphoto

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut Program Jaminan Pensiun (JP) memiliki peran vital untuk menjamin derajat dan penghidupan layak bagi pekerja di masa tua, terutama yang masuk dalam kategori pekerja rentan.

“Program Jaminan Pensiun memiliki peranan vital dalam kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk menjamin derajat dan penghidupan yang layak pekerja di masa tua,” kata Decky Haedar Ulum Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Rabu (2/7/2025).

“Untuk itu Kemnaker mendorong kepatuhan para pemberi kerja agar mengikutsertakan pekerjanya pada Program Jaminan Pensiun sesuai dengan ketentuan,” tambahnya dilansir dari Antara.

Di sisi lain, ia mengakui terdapat sejumlah isu terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang bertujuan menjamin kehidupan yang layak ketika pekerja memasuki usia pensiun tersebut.

Isu tersebut termasuk segmentasi kepesertaan yang masih terbatas, dengan saat ini Jaminan Pensiun diwajibkan bagi perusahaan skala usaha menengah dan besar, sedangkan untuk perusahaan skala kecil bersifat sukarela. Adapun pekerja bukan penerima upah belum dapat mengakses Jaminan Pensiun.

Dia mengatakan pemberi kerja pada skala usaha besar dan usaha menengah tidak mendaftarkan pekerjanya pada Program Jaminan Pensiun, disebabkan karena masih belum memahami pentingnya perlindungan pada hari tua bagi pekerja.

Beberapa, lanjutnya, bahkan melihat keikutsertaan pada Program Jaminan Pensiun hanya sebagai beban, sehingga mengakibatkan pekerja yang seharusnya memperoleh perlindungan jaminan sosial secara paripurna, hanya terlindungi sebagian.

Di sisi lain masih terdapat segmen pekerja rentan yang mayoritas masuk dalam kategori bukan penerima upah, yang belum memiliki akses terhadap Jaminan Pensiun.

Meski pekerja pada segmen tersebut dapat memperoleh perlindungan di masa tua dengan mendaftarkan dirinya pada Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela, berbeda dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) yang bersifat wajib.

Mengingat program tersebut sifatnya sukarela, lanjutnya, perlu dilakukan upaya masif dan berkesinambungan guna meningkatkan pemahaman dan literasi pekerja pada segmen tersebut terkait pentingnya perencanaan di masa tua.

“Upaya tersebut tentunya tidak hanya dilakukan oleh Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dengan dukungan serta kolaborasi semua pemangku kepentingan, baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah,” tuturnya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 2 Juli 2025
29o
Kurs