
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun ke Kabupaten Jember, Jawa Timur untuk menyelidiki kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah anak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten setempat.
Melansir dari Antara, Anis Hidayah Ketua Komnas HAM bertemu sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di antaranya Jupriono Pejabat Sekretaris Daerah, Ratno Cahyadi Sembodo Inspektur Kabupaten dan Akhmad Helmi Luqman di Kantor Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Pemkab Jember, Sabtu, (4/9/2025).
“Kami memberi perhatian terkait MBG, yang kemarin dirilis datanya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terkait sejumlah siswa yang diindikasikan mengalami keracunan, karena pangan dan gizi merupakan bagian dari HAM,” kata Anis Hidayah di Jember.
Ada dua kasus MBG yang terjadi di Kabupaten Jember yakni dugaan keracunan di Sekolah Dasar Negeri 05, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, dan dugaan makanan basi di Sekolah Dasar Negeri Bintoro 5, Kecamatan Patrang.
“Jember menjadi salah satu sampel yang kami pantau terkait kasus dugaan keracunan MBG, sehingga Komnas HAM bisa mendapatkan gambaran secara utuh, kasus itu terjadi dari sisi mana, tata kelola kelembagaan, menunya, atau pengawasannya, ” katanya.
Menurutnya, Komnas HAM ingin mendapatkan informasi lebih utuh tentang sejumlah hal terkait tata kelola MBG di Jember, mulai dari regulasi daerah, penunjukan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), proses bisnis, persyaratan kelembagaan SPPG, hingga penyusunan menu.
“Kalau mengacu pada hak asasi manusia, hak pangan dan gizi sebenarnya merupakan bagian dari hak atas hidup yang layak, berdasarkan pasal 11 Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang sudah diratifikasi oleh pemerintah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012,” tuturnya.
Untuk itu, Komnas HAM memiliki urgensi dalam melakukan pemantauan terkait MBG, sehingga pertemuan sekda dan dinas Pemkab Jember merupakan gambaran awal yang akan diperiksa silang ke lapangan untuk mengonfirmasi informasi yang diperoleh.
“Semua data yang ada akan kami kumpulkan, tidak hanya hasil laboratorium dari sample pangan dari kasus keracunan, namun proses produksi makanan, tata kelola secara makro, dan peran pemda sangat penting,” katanya.
Anis mengatakan paparan dari Pemkab Jember berdasarkan data awal diindikasikan ada persoalan tata kelola, kelembagaan, dan kontrol terhadap kualitas menu, dan menu seharusnya dikonsultasikan dengan penerima manfaat.
Sementara Pejabat Sekretaris Daerah Jember Jupriono mengatakan ada sejumlah langkah yang langsung dilakukan pemerintah daerah untuk memediasi dan mencari jalan keluar persoalan MBG di Bintoro dan Semboro.
“Kami menyambut baik adanya persyaratan dapurnya harus bersyarat higienis dan dan pemakaian airnya juga dicek. Kami apresiasi karena mereka bisa langsung turun ke lapangan, mengecek dan memberikan standar bahwa (makanan) benar-benar dipastikan tidak bermasalah ketika disajikan kepada anak didik,” katanya. (ant/mas/iss)