
Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara (Sumur), apabila terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Meski demikian, Setyo menyebut KPK sampai sejauh ini belum memiliki rencana untuk memanggil Bobby Nasution, dikarenakan masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka beserta saksi-saksi lain.
“Sampai sekarang belum (ada rencana panggil Bobby), tentu nanti berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain. Kalau memang ada, ya tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dan diminta keterangan,” kata Setyo, Kamis (10/7/2025) dilansir Antara.
Ia juga menimpali, “Tapi kalau memang tidak ada karena memang tidak ada relevansi, ya penyidik juga tidak akan mencari-cari.”
Setyo mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus memeriksa pokok perkara Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut sebagai tersangka.
“Ini kan baru awal ya, jalannya kan belum sampai ke dua minggu ya. Jadi, kalau dua minggu pasti penyidik fokus kepada perkara pokoknya dulu,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (2/7/2025), KPK menyatakan masih mendalami informasi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara sebelum memutuskan memanggil Muhammad Bobby Afif Nasution Gubernur Sumut.
“Tim masih melakukan pendalaman terhadap setiap informasi dan keterangan, baik yang diperoleh dari pemeriksaan para pihak yang sudah dilakukan pascakegiatan tangkap tangan maupun dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lapangan,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution Gubernur Sumut.
Adapun Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025), menyatakan siap dipanggil KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangan. “Namanya proses hukum, ya kami bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” katanya.
“Kami, saya rasa semua yang di sini, di pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, melainkan ke bawahan atau ke atasan mengalir uangnya, ya wajib memberikan keterangan,” lanjutnya menegaskan.
Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Selanjutnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) Dirut PT DNG, dan Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) Direktur PT RN M.
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. (ant/ata/bil/ham)